• Skip to content
  • Mahkamah Agung RI
  • Kepaniteraan
  • Badilmiltun
  • Bua
  • Badan Pengawasan
  • Litbangkumdil
  • Badilum
  • Badilag
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Kata Pengantar Kadilmiltama
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan Militer
      • Struktur Organisasi
      • Profile Pegawai
        • Kadilmiltama
        • Wakadilmiltama
        • Hakim Militer Utama
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Panitera Muda Hukum
        • Panitera Muda Pidana
        • Panitera Muda Tum
        • Panitera Pengganti
        • Kabag Umum dan Keuangan
          • Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga
          • Kasubbag Keuangan dan Pelaporan
        • Kabag Perencanaan dan Kepegawaian
          • Kasubbag RenProg dan Anggaran
          • Kasubbag Kepegawaian dan TI
        • Personil
          • TNI
          • PNS
    • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Layanan Informasi Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Perkara
      • Direktori Putusan
      • Penelusuran Perkara
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
      • Produk Layanan dan Kategori Informasi
    • Rencana Sidang
    • Tata Tertib Persidangan
    • LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYRAKAT
    • LAPORAN LRA
      • LRA DIPA 01
      • LRA DIPA 05
    • Alur Penyelesaian Perkara
    • e-LHKPN
    • RKAKL
    • PTSP Online
    • LHKASN
    • DAFTAR BMN
    • KEP KADILMILTAMA
    • Laporan Penanganan Pengaduan
    • IKPA
  • Layanan Hukum
    • Bagan Penyelesaian Perkara
      • Hukum Disiplin Murni
      • Hukum Disiplin Tidak Murni
      • Hukum Pidana
    • Kode Etik Hakim
    • Kode Etik Panitera
    • Kode Etik Aparatur Sipil Negara
    • Layanan Pengaduan
    • Proses Penyelesaian Perkara Pidana
  • PENGADUAN
    • Prosedur Pengaduan
    • Layanan Pengaduan
    • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
    • HAK-HAK PELAPOR
    • SP4N LAPOR
  • Akses Link
    • LPSE
    • KOMDANAS
    • Perpustakaan
    • Sipanser
    • Sipomiltama
    • E-Paper
  • e-Jurnal

Tugas Pokok dan Fungsi

E-mail Print PDF

TUGAS POKOK PENGADILAN MILITER UTAMA

Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Selain tugas pokok tersebut, berdasarkan pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Utama mempunyai tugas sebagai berikut:

A. Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:

  1. Antar Pengadilan Militer yang berkedudukan didaerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan:
  2. Antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
  3. Antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.

B. Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:

  1. Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili perkara yang sama;
  2. Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.

C. Memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer Utama mempunyai tugas:

a. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap;

  1. Penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing;
  2. Tingkah laku dan perbuatan para Hakim dalam menjalankan tugasnya.

b. Pengadilan Militer Utama berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

c. Pengadilan Militer Utama memberikan petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

 

FUNGSI

a. Fungsi Mengadili (Judical Power) yakni fungsi untuk memerika dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.

b. Fungsi Pembinaan yakni melakukan pembinaan baik menyangkut teknis yustisial maupun teknis administrasi peradilan maupun administrasi umum;

c. Fungsi Pengawasan yakni melakukan pengawasan pelaksaan tugas secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Pengadilan Militer di seluruh Indonesia;

d. Fungsi Administratif yakni menyelenggarakan adminstrasi umum, keuangan, dan kepegawaian yang mendukung pelaksanaan tugas pokok yang menyangkut teknis peradilan maupun administrasi peradilan.

Mahkamah Agung RI

  • BIMTEK DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH MAHKAMAH AGUNG
  • PIDATO HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-77
  • PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING TAHUN 2022
  • HUT IKAHI KE 69, KETUA MA TEGASKAN PERAN IKAHI DALAM MENGAWAL KEMANDIRIAN PERADILAN
  • KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI WILAYAH HUKUM PROVINSI SUMATERA UTARA

PANDUAN PTSP ONLINE

KOMITMEN PELAYAN DILMILTAMA

DILMILTI I MEDAN & Jajarannya

  • DILMILTI I Medan
  • DILMIL I-01 Banda Aceh
  • DILMIL I-02 Medan
  • DILMIL I-03 Padang
  • DILMIL I-04 Palembang
  • DILMIL I-05 Pontianak
  • DILMIL I-06 Banjar Masin
  • DILMIL I-07 Balikpapan

DILMILTI II Jakarta & Jajarannya

  • DILMILTI II Jakarta
  • DILMIL II-08 Jakarta
  • DILMIL II-09 Bandung
  • DILMIL II-10 Semarang
  • DILMIL II-11 Yogyakarta

DILMILTI III Surabaya & Jajarannya

  • DILMILTI III Surabaya
  • DILMIL III-12 Surabaya
  • DILMIL III-13 Madiun
  • DILMIL III-14 Denpasar
  • DILMIL III-15 Kupang
  • DILMIL III-16 Makasar
  • DILMIL III-17 Manado
  • DILMIL III-18 Ambon
  • DILMIL III-19 Jayapura
Copyright © 2023 | Pengadilan Militer Utama. All rights reserved.