• Skip to content
  • Mahkamah Agung RI
  • Kepaniteraan
  • Badilmiltun
  • Bua
  • Badan Pengawasan
  • Litbangkumdil
  • Badilum
  • Badilag
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Kata Pengantar Kadilmiltama
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan Militer
      • Struktur Organisasi
      • Profile Pegawai
        • Kadilmiltama
        • Wakadilmiltama
        • Hakim Militer Utama
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Panitera Muda Hukum
        • Panitera Muda Pidana
        • Panitera Muda Tum
        • Panitera Pengganti
        • Kabag Umum dan Keuangan
          • Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga
          • Kasubbag Keuangan dan Pelaporan
        • Kabag Perencanaan dan Kepegawaian
          • Kasubbag RenProg dan Anggaran
          • Kasubbag Kepegawaian dan TI
        • Personil
          • TNI
          • PNS
    • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Layanan Informasi Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Perkara
      • Direktori Putusan
      • Penelusuran Perkara
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
      • Produk Layanan dan Kategori Informasi
    • Rencana Sidang
    • Tata Tertib Persidangan
    • LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYRAKAT
    • LAPORAN LRA
      • LRA DIPA 01
      • LRA DIPA 05
    • Alur Penyelesaian Perkara
    • e-LHKPN
    • RKAKL
    • PTSP Online
    • LHKASN
    • DAFTAR BMN
    • KEP KADILMILTAMA
  • Layanan Hukum
    • Bagan Penyelesaian Perkara
      • Hukum Disiplin Murni
      • Hukum Disiplin Tidak Murni
      • Hukum Pidana
    • Kode Etik Hakim
    • Kode Etik Panitera
    • Kode Etik Aparatur Sipil Negara
    • Layanan Pengaduan
    • Proses Penyelesaian Perkara Pidana
  • PENGADUAN
    • Prosedur Pengaduan
    • Layanan Pengaduan
    • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
    • HAK-HAK PELAPOR
    • SP4N LAPOR
  • Akses Link
    • LPSE
    • KOMDANAS
    • Perpustakaan
    • Sipanser
    • Sipomiltama
    • E-Paper
  • e-Jurnal

Tugas Pokok dan Fungsi

E-mail Print PDF

Pengadilan Militer Utama di bidang teknis yustisial, bertugas melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang bebas sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan di bidang personel melaksanakan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guna terlaksananya tugas pokok tersebut Dilmiltama menyelenggarakan fungsi utamanya yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.Teknis yustisial :

Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding, memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi.

Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Papera dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap : Penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan militer, pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer pertempuran di daerah hukumnya masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap perbuatan dan tingkah laku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Menerima dan meneliti laporan perkara dari semua Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi sebagai bahan laporan Triwulan dan Tahunan ke Mahkamah Agung RI.

Memberikan bimbingan teknis kepada semua Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi, agar mampu melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan eksaminasi terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Pembinaan Personel.

  • Melaksanakan administrasi pembinaan personel bagi Pegawai Negeri Sipil golongan kepangkatan III/d ke bawah yang berdinas di lingkungan pengadilan militer.
  • Mempersiapkan administrasi personel militer yang kewenangan pembinaannya berada pada Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
  • Mempersiapkan administrasi personel PNS golongan kepangkatan III/d ke atas, yang kewenangan pembinaannya berada pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Mahkamah Agung RI

  • BIMTEK DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH MAHKAMAH AGUNG
  • PIDATO HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-77
  • PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING TAHUN 2022
  • HUT IKAHI KE 69, KETUA MA TEGASKAN PERAN IKAHI DALAM MENGAWAL KEMANDIRIAN PERADILAN
  • KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI WILAYAH HUKUM PROVINSI SUMATERA UTARA

PANDUAN PTSP ONLINE

KOMITMEN PELAYAN DILMILTAMA

DILMILTI I MEDAN & Jajarannya

  • DILMILTI I Medan
  • DILMIL I-01 Banda Aceh
  • DILMIL I-02 Medan
  • DILMIL I-03 Padang
  • DILMIL I-04 Palembang
  • DILMIL I-05 Pontianak
  • DILMIL I-06 Banjar Masin
  • DILMIL I-07 Balikpapan

DILMILTI II Jakarta & Jajarannya

  • DILMILTI II Jakarta
  • DILMIL II-08 Jakarta
  • DILMIL II-09 Bandung
  • DILMIL II-10 Semarang
  • DILMIL II-11 Yogyakarta

DILMILTI III Surabaya & Jajarannya

  • DILMILTI III Surabaya
  • DILMIL III-12 Surabaya
  • DILMIL III-13 Madiun
  • DILMIL III-14 Denpasar
  • DILMIL III-15 Kupang
  • DILMIL III-16 Makasar
  • DILMIL III-17 Manado
  • DILMIL III-18 Ambon
  • DILMIL III-19 Jayapura
Copyright © 2023 | Pengadilan Militer Utama. All rights reserved.