TUGAS POKOK PENGADILAN MILITER UTAMA
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain tugas pokok tersebut, berdasarkan pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Utama mempunyai tugas sebagai berikut:
A. Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:
- Antar Pengadilan Militer yang berkedudukan didaerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan:
- Antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
- Antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
B. Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:
- Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili perkara yang sama;
- Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
C. Memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer Utama mempunyai tugas:
a. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap;
- Penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing;
- Tingkah laku dan perbuatan para Hakim dalam menjalankan tugasnya.
b. Pengadilan Militer Utama berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
c. Pengadilan Militer Utama memberikan petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
FUNGSI
a. Fungsi Mengadili (Judical Power) yakni fungsi untuk memerika dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.
b. Fungsi Pembinaan yakni melakukan pembinaan baik menyangkut teknis yustisial maupun teknis administrasi peradilan maupun administrasi umum;
c. Fungsi Pengawasan yakni melakukan pengawasan pelaksaan tugas secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Pengadilan Militer di seluruh Indonesia;
d. Fungsi Administratif yakni menyelenggarakan adminstrasi umum, keuangan, dan kepegawaian yang mendukung pelaksanaan tugas pokok yang menyangkut teknis peradilan maupun administrasi peradilan.