• Skip to content
  • Mahkamah Agung RI
  • Kepaniteraan
  • Badilmiltun
  • Bua
  • Badan Pengawasan
  • Litbangkumdil
  • Badilum
  • Badilag
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Kata Pengantar Kadilmiltama
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan Militer
      • Struktur Organisasi
      • Profile Pegawai
        • Kadilmiltama
        • Wakadilmiltama
        • Hakim Militer Utama
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Panitera Muda Hukum
        • Panitera Muda Pidana
        • Panitera Muda Tum
        • Panitera Pengganti
        • Kabag Umum dan Keuangan
          • Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga
          • Kasubbag Keuangan dan Pelaporan
        • Kabag Perencanaan dan Kepegawaian
          • Kasubbag RenProg dan Anggaran
          • Kasubbag Kepegawaian dan TI
        • Personil
          • TNI
          • PNS
    • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Layanan Informasi Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Perkara
      • Direktori Putusan
      • Penelusuran Perkara
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
      • Produk Layanan dan Kategori Informasi
    • Rencana Sidang
    • Tata Tertib Persidangan
    • LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYRAKAT
    • LAPORAN LRA
      • LRA DIPA 01
      • LRA DIPA 05
    • Alur Penyelesaian Perkara
    • e-LHKPN
    • RKAKL
    • PTSP Online
    • LHKASN
    • DAFTAR BMN
    • KEP KADILMILTAMA
  • Layanan Hukum
    • Bagan Penyelesaian Perkara
      • Hukum Disiplin Murni
      • Hukum Disiplin Tidak Murni
      • Hukum Pidana
    • Kode Etik Hakim
    • Kode Etik Panitera
    • Kode Etik Aparatur Sipil Negara
    • Layanan Pengaduan
    • Proses Penyelesaian Perkara Pidana
  • PENGADUAN
    • Prosedur Pengaduan
    • Layanan Pengaduan
    • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
    • HAK-HAK PELAPOR
    • SP4N LAPOR
  • Akses Link
    • LPSE
    • KOMDANAS
    • Perpustakaan
    • Sipanser
    • Sipomiltama
    • E-Paper
  • e-Jurnal
E-mail Print PDF

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:

A.

Dalam Persidangan

1.

Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :

a.

Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.

b.

Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti-bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).

c.

Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).

d.

Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan(accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.

e.

Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

2.

Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpatiataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.

3.

Harus bersifat sopan,tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.

4.

Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.

.

5.

Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.

.

B.

Terhadap Sesama Rekan

1.

Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.

2.

Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.

3.

Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.

4.

Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

.

C.

Terhadap Bawahan/pegawai

1.

Harus mempunyai sifat kepemimpinan.

2.

Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.

3.

Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.

4.

Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.

5.

Memberi contoh kedisiplinan.

.

D.

Terhadap Masyarakat.

1.

Menghormati dan menghargai orang lain.

2.

Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.

3.

Hidup sederhana.

.

E.

Terhadap Keluarga/Rumah Tangga.

1.

Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hokum kesusilaan.

2.

Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.

3.

Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

Mahkamah Agung RI

  • BIMTEK DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH MAHKAMAH AGUNG
  • PIDATO HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-77
  • PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING TAHUN 2022
  • HUT IKAHI KE 69, KETUA MA TEGASKAN PERAN IKAHI DALAM MENGAWAL KEMANDIRIAN PERADILAN
  • KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI WILAYAH HUKUM PROVINSI SUMATERA UTARA

PANDUAN PTSP ONLINE

KOMITMEN PELAYAN DILMILTAMA

DILMILTI I MEDAN & Jajarannya

  • DILMILTI I Medan
  • DILMIL I-01 Banda Aceh
  • DILMIL I-02 Medan
  • DILMIL I-03 Padang
  • DILMIL I-04 Palembang
  • DILMIL I-05 Pontianak
  • DILMIL I-06 Banjar Masin
  • DILMIL I-07 Balikpapan

DILMILTI II Jakarta & Jajarannya

  • DILMILTI II Jakarta
  • DILMIL II-08 Jakarta
  • DILMIL II-09 Bandung
  • DILMIL II-10 Semarang
  • DILMIL II-11 Yogyakarta

DILMILTI III Surabaya & Jajarannya

  • DILMILTI III Surabaya
  • DILMIL III-12 Surabaya
  • DILMIL III-13 Madiun
  • DILMIL III-14 Denpasar
  • DILMIL III-15 Kupang
  • DILMIL III-16 Makasar
  • DILMIL III-17 Manado
  • DILMIL III-18 Ambon
  • DILMIL III-19 Jayapura
Copyright © 2023 | Pengadilan Militer Utama. All rights reserved.