MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Militer Utama kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Utama akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Militer Utama :
Secara lisan Datang langsung ke kantor Pengadilan Militer Utama dengan alamat : Jl. Raya Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta Timur.
Secara tertulis:
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Militer Utama, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Raya Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta Timur Kode Pos 13940.
Melalui e-mail : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it atau Formulir Pengaduan Online pada menu website Pengadilan Militer Utama (http://www.dilmiltama.go.id/home/index.php/hubungi-kami.html).
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Militer Utama
Pertama: Pengadilan Militer Utama akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Kedua: Pengadilan Militer Utama akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
Ketiga: Pengadilan Militer Utama akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
Keempat: Pengadilan Militer Utama hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor