• Skip to content
  • Mahkamah Agung RI
  • Kepaniteraan
  • Badilmiltun
  • Bua
  • Badan Pengawasan
  • Litbangkumdil
  • Badilum
  • Badilag
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Kata Pengantar Kadilmiltama
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan Militer
      • Struktur Organisasi
      • Profile Pegawai
        • Kadilmiltama
        • Wakadilmiltama
        • Hakim Militer Utama
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Panitera Muda Hukum
        • Panitera Muda Pidana
        • Panitera Muda Tum
        • Panitera Pengganti
        • Kabag Umum dan Keuangan
          • Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga
          • Kasubbag Keuangan dan Pelaporan
        • Kabag Perencanaan dan Kepegawaian
          • Kasubbag RenProg dan Anggaran
          • Kasubbag Kepegawaian dan TI
        • Personil
          • TNI
          • PNS
    • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Layanan Informasi Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Perkara
      • Direktori Putusan
      • Penelusuran Perkara
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
      • Produk Layanan dan Kategori Informasi
    • Rencana Sidang
    • Tata Tertib Persidangan
    • LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYRAKAT
    • LAPORAN LRA
      • LRA DIPA 01
      • LRA DIPA 05
    • Alur Penyelesaian Perkara
    • e-LHKPN
    • RKAKL
    • PTSP Online
    • LHKASN
    • DAFTAR BMN
    • KEP KADILMILTAMA
  • Layanan Hukum
    • Bagan Penyelesaian Perkara
      • Hukum Disiplin Murni
      • Hukum Disiplin Tidak Murni
      • Hukum Pidana
    • Kode Etik Hakim
    • Kode Etik Panitera
    • Kode Etik Aparatur Sipil Negara
    • Layanan Pengaduan
    • Proses Penyelesaian Perkara Pidana
  • PENGADUAN
    • Prosedur Pengaduan
    • Layanan Pengaduan
    • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
    • HAK-HAK PELAPOR
    • SP4N LAPOR
  • Akses Link
    • LPSE
    • KOMDANAS
    • Perpustakaan
    • Sipanser
    • Sipomiltama
    • E-Paper
  • e-Jurnal

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

Thursday, 13 August 2020 12:34 Editor
E-mail Print PDF

Berdasarkan SK KMA No 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut :

Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.

Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.

Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.

Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.

Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan

Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.

Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.

Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.

Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

PANDUAN PTSP ONLINE

KOMITMEN PELAYAN DILMILTAMA

DILMILTI I MEDAN & Jajarannya

  • DILMILTI I Medan
  • DILMIL I-01 Banda Aceh
  • DILMIL I-02 Medan
  • DILMIL I-03 Padang
  • DILMIL I-04 Palembang
  • DILMIL I-05 Pontianak
  • DILMIL I-06 Banjar Masin
  • DILMIL I-07 Balikpapan

DILMILTI II Jakarta & Jajarannya

  • DILMILTI II Jakarta
  • DILMIL II-08 Jakarta
  • DILMIL II-09 Bandung
  • DILMIL II-10 Semarang
  • DILMIL II-11 Yogyakarta

DILMILTI III Surabaya & Jajarannya

  • DILMILTI III Surabaya
  • DILMIL III-12 Surabaya
  • DILMIL III-13 Madiun
  • DILMIL III-14 Denpasar
  • DILMIL III-15 Kupang
  • DILMIL III-16 Makasar
  • DILMIL III-17 Manado
  • DILMIL III-18 Ambon
  • DILMIL III-19 Jayapura
Copyright © 2023 | Pengadilan Militer Utama. All rights reserved.