• Skip to content
  • Mahkamah Agung RI
  • Kepaniteraan
  • Badilmiltun
  • Bua
  • Badan Pengawasan
  • Litbangkumdil
  • Badilum
  • Badilag
  • Home
  • Tentang Pengadilan
    • Kata Pengantar Kadilmiltama
    • Visi dan Misi
    • Profile Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan Militer
      • Struktur Organisasi
      • Profile Pegawai
        • Kadilmiltama
        • Wakadilmiltama
        • Hakim Militer Utama
        • Panitera
        • Sekretaris
        • Panitera Muda Hukum
        • Panitera Muda Pidana
        • Panitera Muda Tum
        • Panitera Pengganti
        • Kabag Umum dan Keuangan
          • Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga
          • Kasubbag Keuangan dan Pelaporan
        • Kabag Perencanaan dan Kepegawaian
          • Kasubbag RenProg dan Anggaran
          • Kasubbag Kepegawaian dan TI
        • Personil
          • TNI
          • PNS
    • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Layanan Informasi Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • Tata Tertib Persidangan
      • Informasi Pelayanan SMS
    • Layanan Informasi Perkara
      • Direktori Putusan
      • Penelusuran Perkara
    • Layanan Informasi Publik
      • Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
      • Produk Layanan dan Kategori Informasi
    • Rencana Sidang
    • Tata Tertib Persidangan
    • LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYRAKAT
    • LAPORAN LRA
      • LRA DIPA 01
      • LRA DIPA 05
    • Alur Penyelesaian Perkara
    • e-LHKPN
    • RKAKL
    • PTSP Online
    • LHKASN
    • DAFTAR BMN
    • KEP KADILMILTAMA
  • Layanan Hukum
    • Bagan Penyelesaian Perkara
      • Hukum Disiplin Murni
      • Hukum Disiplin Tidak Murni
      • Hukum Pidana
    • Kode Etik Hakim
    • Kode Etik Panitera
    • Kode Etik Aparatur Sipil Negara
    • Layanan Pengaduan
    • Proses Penyelesaian Perkara Pidana
  • PENGADUAN
    • Prosedur Pengaduan
    • Layanan Pengaduan
    • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
    • Mekanisme Pelayanan Pengaduan
    • HAK-HAK PELAPOR
    • SP4N LAPOR
  • Akses Link
    • LPSE
    • KOMDANAS
    • Perpustakaan
    • Sipanser
    • Sipomiltama
    • E-Paper
  • e-Jurnal

HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI

Thursday, 13 August 2020 13:56 Editor
E-mail Print PDF

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2016

TENTANG

PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN

(WHISTLEBLOWING SYSTEM)

DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN

YANG BERADA DIBAWAHNYA

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5. telepon;
  6. meja Pengaduan;
  7. surat; dan/atau
  8. kotak Pengaduan.

Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:

  1. Terintegrasi
  2. Objektivitas
  3. Efektif, efisien dan ekonomis
  4. Transparansi
  5. Akuntabilitas
  6. Kerahasiaan
  7. Adil
  8. Non diskriminatif
  9. Independensi
  10. Netralitas
  11. Kepastian hukum
  12. Profesionalitas
  13. Proporsionalitas
  14. Menjunjung tinggi independensi peradilan

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap.
Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan
(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 

PANDUAN PTSP ONLINE

KOMITMEN PELAYAN DILMILTAMA

DILMILTI I MEDAN & Jajarannya

  • DILMILTI I Medan
  • DILMIL I-01 Banda Aceh
  • DILMIL I-02 Medan
  • DILMIL I-03 Padang
  • DILMIL I-04 Palembang
  • DILMIL I-05 Pontianak
  • DILMIL I-06 Banjar Masin
  • DILMIL I-07 Balikpapan

DILMILTI II Jakarta & Jajarannya

  • DILMILTI II Jakarta
  • DILMIL II-08 Jakarta
  • DILMIL II-09 Bandung
  • DILMIL II-10 Semarang
  • DILMIL II-11 Yogyakarta

DILMILTI III Surabaya & Jajarannya

  • DILMILTI III Surabaya
  • DILMIL III-12 Surabaya
  • DILMIL III-13 Madiun
  • DILMIL III-14 Denpasar
  • DILMIL III-15 Kupang
  • DILMIL III-16 Makasar
  • DILMIL III-17 Manado
  • DILMIL III-18 Ambon
  • DILMIL III-19 Jayapura
Copyright © 2023 | Pengadilan Militer Utama. All rights reserved.