SPRIN/233/IX/2013
Kadilmiltama memerintahkan agar menanggalkan tanda pangkat lama seperti tercantum dalam lajur 5 dan selanjutnya memakai tanda pangkat baru satu tingkat lebih tinggi seperti tercantum dalam lajur 6 TMT 01-10-2013
Melaporkan pelaksanaan Surat Perintah ini kepada Kadilmiltama, Kadilmilti, dan Kadilmil masing-masing
Melaksanakan Perintah ini dengan rasa tanggung jawab.