Pimpinan Mahkamah Agung mengadakan pembinaan kepada seluruh jajaran di empat lingkungan peradilan wilayah hukum pengadilan Sumatera Utara, berlangsung di Ball Room Hotel Grand Aston Medan, Jumat (29/11/2103) sore.
Pembinaan dan Arahan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhammmad Hatta Alli, SH.MH. Dalam acara pembinaan ini Ketua MA didampingi para Pimpinan MA diantaranya Waka MA Bidang Yudisial, Waka MA Bidang Non Yudisial, Tuaka (Ketua Kamar) Pembinaan, Tuaka Pengawasan, Tuaka Perdata, Tuaka, Agama, Tuaka Militer dan Tuaka TUN. Hadir pula Panitera MA, Sekretaris MA, Dirjen Badilag, Dirjen Badilmiltun dan Sejumlah eselon II Mahkamah Agung.
Peserta yang mengikuti pembinaan ini terdiri dari Hakim Peradilan Tingkat Banding, Hakim Peradilan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan baik peradilan umum, agama dan tata usaha negara, militer termasuk ketua dan wakil ketua, panitera, panitera pengganti, kesekretariatan dan kepaniteraan.
H. Puji Wahono, SH. Ketua Pelaksana dari kegiatan pembinaan ini mengatakan bahwa kesempatan semacam ini adalah sangat langka yang mana dihadiri oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung. Warga Peradilan di Wilayah Kalimantan Timur merasa bersyukur dan berbahagia dapat bertatap muka, serta mendapatkan pembinaan langsung, dengan harapan mudah-mudahan kehadirannya dalam kegiatan ini membawa berkah pada kita semua, kami juga berharap dengan pembinaan ini dapat memberikan dampak positif agar lebih profesional dalam meningkatkan kinerja khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan.
Ketua MA Hatta Ali juga menyampaikan hal hal yang berkaitan dengan pentingnya peran serta seluruh jajaran warga peradilan baik pusat atau daerah untuk selalu koordinasi dan selalu meningkatkan pelayanan khususnya kepada pencari keadilan dan pentingnya memahami Visi dan Misi yang harus dimengerti dijabarkan dan dilaksanakan oleh segenap jajaran warga peradilan, pembinaan-pembinaan dimaksud merupakan program kerja dari pimpinan Mahkamah Agung, paling tidak dilakukan sebulan sekali.
Dengan semangat Reformasi Birokrasi yang telah dilaksanakan di beberapa provinsi ditemukan beberapa hasil yang memuaskan dalam kurun wakti 1 sampai dengan 2 tahun ini diantaranya capaiain MA yang telah dicapai adalah Blue print 2010 2035 dengan tujuan Visi Mahkamah Agung Terwujudnya Badan Perdilan Indonesia Yang Agung dan 4 Misi Mahkamah Agung, Menjaga kemandirian badan peradilan; Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan; Meningkatkan kualitas kepemimpinan bidan peradilan dan Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Misi-misi dimaksud diharapkan seluruh jajaran warga peradilan di seluruh Indonesia mengetahui, memahami, dan melakanakan seperti apa yang telah digariskan dalam tugas pokok dan fungsi peradilan, sehingga dapat mewujudkan Visi yaitu Terwujudnya Badan Perdilan Indonesia Yang Agung Untuk capaian yang telah di capai oleh MA adalah meningkatkan kesejahteraan gaji hakim di tahun 2012, dalam bidang keuangan MA mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahuan 2012 dari BPK RI, yang sebelumnya dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 Disclaemer yang artinya tidak bisa di nilai, sedangkan di tahun 2011 naik 1 tingkat MA mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)., di tahun 2012 MA juga mendapatkan penilaian tertinggi di dalam hal penyerapan anggaran APBN dengan nilai prosentase rata-rata nasional 95 %, kemudian di tahun 2012 MA mendapatkan peningkatan akreditasi di bidang pendidikan yaitu akreditasi A yang diberikan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan tingkatan 2 tingkat yang semula akreditasi C, kemudian penilaian dari UKPS yaitu Unit Kerja Kepresidenan dalam bidang Pengawasan, Pengendalian dan pembangunan kita juga mendapatkan penilaian terbaik dalam bidang pelayanan publik.
Dalam menjaga kemandirian badan peradilan, asas perundang-undangan kita atau universal kemerdekaan hakim dijamin konstitusi, di dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman kemandirian hakim belum sepenuhnya jalan masih ada campur tangan kekuasaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, membuat hakim sudah cukup kaya, gaji tinggi, dan posisi sudah diatas, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut masih saja ditemukan tindakan seorang hakim yang terjadi di Bandung, ibarat nila setitik rusak susu se belangga.
Komisi Yudisial mempunyai kewenangan di dalam Undang Undang sebagai pengawas, apabila hakim melakukan pelanggaran kode etik sebagai pengawas eskternal, Mahkamah Agung selaku pengawas internal
asal 32 Undang Undang Tentang Mahkamah Agung, ada 5 ayat yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi dari peradilan baik administrasi, finansial, juga tehnis, Ayat 4 menyatakan bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan keringanan terhadap hakim yang bersangkutan dalam menyidangkan perkara ( pengawasan internal).
Memeriksa memutus perkara kalau ada kesalahan yang sangat mendasar, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan hakim.
Wewenang Mahkamah Agung yang antara lain melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, masih banyak surat yang masuk ke meja pimpinan bahwa pelayanan aparat peradilan belum berjalan dengan baik.
Ketua MA juga menginstruksikan bahwa kita menerapkan one day publish, oleh Mahkamah Agung sendiri sudah diterapkan begitu diputus sebuah perkara dalam waktu 1x24 jam harus segera dimasukkan di dalam direktori putusan. Semua peralatan untuk memasukan putusan harus ada di setiap daerah.
Tidak ada alasan karena kurangnya sarana dan prasarana, anggaran. Semua putusan wajib dimasukkan, pencari keadilan tidak perlu bertanya dan datang ke pengadilan dimana perkaramya didaftar dan disidangkan tinggal membuka website Mahkamah Agung, jadi para pencari keadilan akan lebih mudah mendapatkan atau mengakses informasi pengadilan.
Kita harus action, kita sudah berbulat tekad bagaimana kita maju, oleh karena itu tolong bekerja dengan baik jangan neko-neko, bikin ulah yang menurunkan kredibilitas hakim. Dalam melayani masyarakat kita harus benar-benar jaga, bahkan ada pelayanan baik terhadap hakim sampai pelayanan teknis dirumah dilayani, hakim turun dari lantai dua ada yang tanya dilayani, ini tidak benar. Apabila kita dilihat salah satu pihak kita berbuat kesalahan pasti ada masalah, kesalahan-kesalahan tolong dihindari. Masyarakat kita ini mencintai hakim, semua institusi baik aparatur kesekretariatan dan kepaniteaan, juga hakim bisa berbuat kesalahan.
Masyarakat mencintai hakim, dikuatirkan bila masyarakat sudah apatis tidak peduli hakim. Untuk itu kredibilitas hakim benar-benar harus dijaga. Pencari keadilan mempercayai kita, sangat enak kita menjatuhkan putusan tidak ada kecurigaan kalau kita sering menyerempet masalah jantung sudah berdebar tetapi kalau kita tidak melakukan hal-hal yang seperti diatas tidak ada rasa takut dan rasa kuatir, apa aja bisa dilakukan.
Masalah Trasnparans, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 144 Tahun 2007, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144 Tahun 2011 silakan dibaca terutama oleh pimpinan, bagaimana kita melakukan transparansi, merumuskan itu tidak sebentar perlu pemahaman terlebih dahulu dan harus dibentuk kelompok kerja
Meningkatkan kualitas badan peradilan sangat penting. Pimpinan merupakam indikator badan peradilan seorang pimpinan harus memenuhi beberapa syarat, kemampuan teknis, kewibawaan, integritas dan berbakat sebagai pemimpin. Ada pimpinan hanya secara formal tetapi tidak punya bakat, karena golongan diangkat sebagai pimpinan. Nantinya banyak hambatan dan permasalahan, ada jiwa kepemimpinan berwibawa penguasan materi bagus, ditambah bersifat formal.
Oleh karena itu pimpinan Mahkamah Agung membuat kebijakan untuk menduduki jabatan Ketua Pengadilan Klas I a Khusus dengan melakukan fit and property test kepeminpinan, integritas. Untuk menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Jakarta juga dilakukan fit property test, dengan melihat putusan yang telah ditelorkan.
Ternyata kita mendapatkan fakta yang nyata, ditemukan hakim yang tidak memenuhi standar dan ada hakim ditingkat pertama tetapi mempunyai kemampuan ditingkat banding. Kita punya ambisi kalau punya kemampuan, bukan tidak punya kemampuan, ambisi yang positif harus dibangun, ambisi-ambisian ndak usah. Inilah semua dari keempat misi agar setiap membuat jawaban pada pimpinan yang berkunjung ke daerah harus memahami Visi dan Misi peradilan di Indonesia.
Berdasarkan surat-surat yang masuk di meja pimpinan Mahkamah Agung, setiap hari harus membaca surat masuk ada yang bersifat teknis, ada pelanggaan kode etik. Tetapi yang bersifat teknis karena tidak ada kemampuan seorang hakim.
Hakim menyelesaikan putusan sangat lambat, adalah melanggar dari ketentuan, ada juga hakim hampir setahun dalam menyelesaikan putusan baik tingkat pertama dan banding.
Kita sudah diikat oleh aturan dalam waktu 6 bulan harus sudah diputus. Melebihi 6 bulan harus melapor ke pengadilan tingkat banding setempat bagi hakim tingkat pertama, harus dijelaskan karena semata-mata proses beracara atau prosedur yang lambat atau kesalahan seorang hakim. Ada juga hakim menerima salah satu pihak berperkara, silahkan menerima tetapi kedua belah pihak sehingga transparan dan jangan ada yang ditutupi
Penyampaian putusan juga harus berpedoman kepada aturan yang telah ditetapkan, jangan ada yang sampai terkesan diulur-ulur, lawan akan menyatakan upaya selanjutnya, jangan sampai melebihi tenggang waktu, panitera yang salah tidak atau terlambat menyampaikan putusan, sehingga pihak yang kalah tidak bisa menyatakan banding atau kasasi.
Harus saling mengingatkan sesama hakim atau segenap jajaran peradilan, kalau ada yang tergelincir sedikit tolong diingatkan. Harapan segenap jajaran pimpinan Mahkamah Agung agar segera terwujud administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, serta berbiaya ringan dan proporsional, tersedianya sarana dan prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman dan kondusif bagi penyelengaraan peradilan, tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dengan kreteria obyektif, berintegritas, dan profesional yang berorientasi pada pelayanan publik, adanya transparansi informasi putusan. Kalau itu semua dilakukan kita yakin dan pasti, tidak usah nunggu Tahun 2035.(ds/rs)